Konsultan ISO - Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001 merupakan Standar Internasional untuk system manajemen K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang memungkinkan organisasi mengendalikan risiko-risiko yang berkaitan dengan K3 serta meningkatkan kinerja K3.
Standar OHSAS 18001 didasrkan pada metodologi peningkatan terus-menerus yang dikenal sebagai Plan-Do-Check-Act (PDCA). PDCA dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
- Rencanakan (Plan): tetapkan tujuan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan hasil sesuai dengan kebijakan K3 (OH&S) organisasi
- Laksanakan (Do): implementasi proses-proses.
- Perikasa (Check): memonitor dan mengukur proses-proses terhadap kebijakan K3 (OH&S), tujuan-tujuan, persyaratan hokum dan persyaratan lainnya, dan melaporkan hasil-hasil.
- Tindakan (Act): melakukan tindakan untuk meningkatkan terus-menerus kinerja K3 (OH&S).
Banyak organisasi mengelola operasi mereka melalui penerapan system proses dan interaksinya, yang dapat disebut sebagai “pendekatan proses”. ISO 9001 mempromosikan penggunaan pendekatan proses. Karena PDCA dapat diterapkan pada semua proses, kedua metodologi dianggap kompatibel. Dengan demikian ISo 9001 diintegrasikan dengan OHSAS 18001.
Standar OHSAS 18001 dapat diterapkan pada organisasi apa saja yang bermaksud untuk:
- Menetapkan system manajemen K3 (OH&S) yang menghilangkan atau meminimumkan risiko terhadap personel dan pihak-pihak lain yang berkepentingan yang dapat terpapar (eksposed) berkaitan dengan bahaya-bahaya K3 (OH&S) dalam aktivitas mereka.
- Menerapkan, memelihara, dan meningkatkan terus-menerus system manajemen K3 (OH&S) yang dinyatakan.
- Menunjukkan kesesuaian dengan Standar OHSAS 18001 melalui:
o Membuat suatu penetapan mandiri dan deklarasi mandiri
o Mencari konfirmasi terhadap kesesuain melalui pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap organisasi, seperti pelanggan,
o Mencari konfirmasi dari deklarasi mandiri melalui pihak-pihak eksternal dari organisasi
o Mencari sertifikasi/registrasi terhadap system manajemen K3 (OH&S) oleh organisasi eksternal.
Semua persyaratan dalam Standar OHSAS 18001 dimaksudkan untuk menjadi referensi bagi system manajemen K3 (OH&S). Perluasan dari aplikasi akan tergantung pada factor-faktor seperti kebijakan K3 (OH&S) dari organisasi, keadaan aktivitas, risiko-risko dan kompleksitas operasional.
Standar OHSAS 18001 hanya diperuntukkan bagi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan tidak dimaksudkan untuk Kesehatan dan Keselamatan yang lain, seperti: kesejahteraan karyawan/program-program kesejahteraan, keamanan produk, kerusakan property, atau dampak lingkungan.
Audit Mandiri OHSAS 18001
Petunjuk Untuk Penggunaan Daftar Periksa Sistem Manajemen OHSAS 18001
- Daftar perikasa (checklist) ini disusun berdasarkan persyaratan-persyaratan untuk Sistem Manajemen OHSAS 18001.
- Daftar periksa ini harus digunakan oleh auditor yang terlatih dan berpengalaman untuk menilai atau mengevaluasi Persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001.
- Auditor diharapkan menggunakan pertimbangan yang lebih luas dan oleh karena itu harus bersikap hati-hati dan berpikir sebelum menetapkan “ketidaksesuaian” terhadap persyaratan-persyaratan. Bukti-bukti untuk menunjukkan komitmen manajemen puncak dan tindakan-tindakan manajemen K3 harus dipriksa.
Tem Global Konsultan
www.globalkonsultan.com
Tem Global Konsultan
www.globalkonsultan.com